Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPU Lamongan Beri Peringatan Parpol Saat mendaftarkan Calegnya

Menghindari adanya Caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, mantan narapidana korupsi, KPU Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/hanif manshuri
Kantor KPU Lamongan jalan Basuki Rahmat. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menghindari adanya Caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, terutama mantan narapidana korups, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Divisi Teknis, Nur Salam mengharap Partai Politik (Parpol) selektif dalam memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan didaftarkan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan DPRD, DPR, dan DPD yang telah resmi diterbitkan.

"Ketika Parpol melakukan seleksi calon di internal partai harus benar- benar jeli," kata Nur Salam di sela-sela Sosialisasi PKPU 20 dan koordinasi mekanisme pendaftaran caleg, di Kantor KPU, Jumat (13/7/2018).

Dan harus diperhatikan, tidak boleh mengikut sertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan korupsi.

Baca: Bayi Mungil Diduga Baru Lahir Ditinggal di Atas Mobil Pikap di Semanding Tuban

Apa yang diungkapkan itu bukan tanpa alasan, di PKPU 20 yang telah disahkan Kemenkum HAM tersebut jelas, syarat Caleg yang tidak pernah dipidana karena menjadi bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan terpidana korupsi, merupakan domain partai.

"Setelah disahkan oleh Kemenkum Ham, itu domainnya dipindah di parpol, bukan lagi di syarat calon," ungkapnya.

Saat sebelum disahkan domainnya di KPU, dan menjadi syarat calon, tapi sekarang domainnya dipindah ke partai politik untuk melakukan screening calon legislatif.

Untuk memudahkan proses penyusunan administrasi pendaftaran dan menghindari adanya parpol yang membandel, KPU akan melakukan uji publik seusai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS),

Jika saja masih diikutkan, nanti ada mekanisme uji publik. Setelah ditetapkan menjadi DCS, nanti akan dilakukan uji publik, untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca: Viral Video Wanita dan Anak Dianiaya Pria Berbaju Polisi, Kini Sosok dan Nasibnya Pun Terungkap

Apabila dalam uji publik tersebut ada laporan masyarakat bahwa ada Caleg yang pernah bermasalah dengan hukum, maka KPU akan langsung melakukan tindakan tegas.

Diketahui dan terbukti pernah terpidana ketiga kasus tersebut, maka KPU bisa langsung mencoret, dan memberitahukan ke partainya.

"Pencoretan itu sesuai petunjuk teknis SK-876,” katanya. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved