Tempat Hiburan Malam di Kediri Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburan malam di Kota Kediri yang dirazia petugas gabungan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menggelar razia serentak dengan sasaran tempat penginapan dan hiburan malam. Razia dimulai Sabtu malam dan berakhir pada Minggu (15/7/2018) dini hari, petugas menemukan anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburan malam.
Hasilnya, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang menginap berdua di kamar hotel. Petugas juga menemukan barang bukti minuman keras yang ditemukan pada room tempat karaoke.
Pasangan bukan suami istri yang menginap ditemukan di Hotel Colombo Jl Urip Sumoharjo. Petugas juga menemukan seorang perempuan yang tidak bisa menunjukkan KTP untuk.
Untuk pembinaan selanjutnya pasangan bukan suami istri dan perempuan yang tidak membawa identitas dibawa ke Kantor Satpol PP.
Dari Hotel Colombo petugas kemudian mendatangi Panti Pijat Cassanova juga di Jl Urip Sumoharjo. Dari hasil pemeriksaan pihak pengelola ternyata masih belum melengkapi perizinan.
Selanjutnya pengelola panti pijat disarankan oleh Yuni W, Kasie Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri untuk menutup sementara tempat usahanya.
Sedangkan razia di Hotel Silaris juga Jl Urip Sumoharjo petugas hanya mengamankan dua KTP milik penyewa dua kamar hotel.
Karena saat petugas datang penyewa kamar tidak kooperatif dengan membuka kamarnya sehingga KTP diamankan petugas.
Razia dengan sasaran tempat hiburan malam Caffe Mega Bola di Jl Kapten Tendean diamankan 2 botol miras merk Kuntul. Botol miras juga ditemukan pada razia di Naf Karaoke Keluarga Jl PB Sudirman.
Saat memeriksa setiap room tempat karaoke juga menemukan 3 remaja tanpa identitas dan 8 botol miras merk Kuntul dan Vodka. Pihak pengelola berdalih botol miras tersebut dibawa pengunjung.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, pasangan mesum dan tiga remaja yang ditemukan di tempat hiburan malam berikut barang bukti miras telah diamankan di Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Pengelola dua tempat hiburan malam ini terancam mendapatkan sanksi menyusul temuan peredaran botol miras di room karaoke.
Apalagi petugas juga menemukan anak di bawah umur berada di lokasi tempat hiburan malam.
Sedangkan razia tempat kos dengan sasaran di Jl Karang Anyar 2 Ngronggo milik Mahmud tidak ditemukan pelanggaran. Ada 18 kamar disewakan. (Surya/Dim)