Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilaporkan Sakit, Dimas Kanjeng akan Disidang pada 1 Agustus 2018 Mendatang

Sidang perdana Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng atas kasus dugaan penipuan kembali ditunda, Senin (16/6/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Majelis Hakim yang diketuai Ane Rusiana saat memeriksa surat keterangan dokter atas nama Dimas Kanjeng, dari JPU Hary Basuki pada sidang perdana di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng atas kasus dugaan penipuan kembali ditunda, Senin (16/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki mengatakan, Dimas sedang sakit tifus.

Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ane Rusiana, JPU Hary membawa surat keterangan dokter.

Baca: Pantau Keamanan di Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini Imbauan Kapolrestabes Surabaya untuk Wali Murid

“Karena statusnya napi, kami minta waktu kepada Majelis Hakim karena yang bersangkutan sedang sakit tifus,” terang Rakhmad Hary Basuki di hadapan Majelis Hakim, Senin (16/6/2018).

Lalu JPU dari Kejati Jatim ini memberikan surat tersebut kepada Hakim Ketua Ane.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, Hakim Ketua Ane memutuskan untuk menunda persidangan.

Baca: 5 Hal yang Terlewatkan di Final Piala Dunia 2018, Salah Satunya Prancis Menang dengan Striker Mandul

“Karena terpidana sedang sakit, maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus 2018 mendatang,” ujar Hakim Ketua Ane sembari mengetuk palu.

Usai hal tersebut, JPU Hary mengatakan, penundaan sidang, selain karena terdakwa Dimas Kanjeng sakit juga karena kewenangan pihak Rutan Kelas I A Surabaya.

“Karena statusnya napi, jadi kami minta waktunya bagaimana kami koordinasikan dengan pihak rutan. Tadi, sudah kami sampaikan saat persidangan, apabila statusnya (Dimas.Red), bukan napi, kami bisa membawa dokter dan sebagainya,” terang JPU Hary saat dikonfirmasi.

Baca: 111 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Situbondo Terindikasi Risiko Tinggi

Selain itu, lanjuy Hary, selisih waktu persidangan ini bersamaan dengan hari ulang tahun kejaksaan yakni Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-58.

“Namun, kami akan usahakan ini terakhir ke Rutan, jadi esok akan kami datangkan,” tandasnya.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved