Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembakar Gedung Grahadi Surabaya

Pengakuan Tersangka yang Rusak Barrier di depan Gedung Grahadi, Aksinya Terekam Kamera Drone 

Pemuda usia 19 tahun warga asal Kapasan tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya usai aksinya terekam kamera drone

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
MENUNDUKKAN KEPALA - Polrestabes menetapkan puluhan ini sebagai tersangka atas insiden kerusuhan yang terjadi di Surabaya sejak 29-30 Agustus. Mereka disangkakan berbagai pasal tindak pidana. 

Poin Penting : 

  • Pemuda usia 19 tahun warga asal Kapasan tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya usai aksinya terekam kamera drone
  • Ia kedapatan merusak barrier di depan Gedung Grahadi saat aksi pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu
  • Setelah merusak barrier, ia belum langsung tertangkap. Ia masih bisa pulang kumpul bersama keluarga di rumah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat ratusan ojek online (ojol) diundang polisi untuk menggelar doa bersama mengenang mendiang Affan Kurniawan, AO justru tak bisa ikut merasakannya. 

Ia kini malah di penjara. Pemuda usia 19 tahun warga asal Kapasan tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya sejak 30 Agustus lalu. Ia ditangkap tak lama setelah insiden kerusuhan di depan polres.

"Saya tanggal 29 ikut unjuk rasa di Grahadi sebagai solidaritas sesama ojol. Tapi waktu chaos saya ikut merusak barrier," akuinya.

Setelah merusak barrier, AO belum langsung tertangkap. Ia masih bisa pulang kumpul bersama keluarga di rumah. 

Esoknya pada 30 Agustus, AO bekerja seperti biasa keliling Surabaya mencari orderan. 

Baca juga: Polda Jatim Tangkap 2 Sosok Terduga Provokator Pembakaran Gedung Grahadi dan Markas Polisi

Saat melintas di Jalan Veteran, ia melihat sejumlah mahasiswa sedang menggelar unjuk rasa mendesak polisi mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan tewas akibat terlindas rantis Brimob.

Aldo inisiatif menepikan sepeda motornya untuk melihat demo. 

Awalnya situasi aman, Aldo sempat melihat mahasiswa orasi.

Namun, tak disangka aksi yang awalnya aman, tiba-tiba ada massa tanpa mengenakan almamater melempari petasan ke arah markas polisi. Situasi yang semula kondusif berubah jadi chaos. 

"Sebenarnya saya hari itu gak niat ikut (unjuk rasa), karena pas posisi kerja juga. Saya sempat ikut polisi juga  menenangkan massa dan sempat ikut menangkap maling," ujarnya.

Baca juga: Miris, Aksi Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Direncanakan 9 Orang di Sidoarjo, Mayoritas Anak-anak

Setelah insiden kerusuhan selesai, Aldo bermaksud untuk lanjut kerja. Tapi ternyata sepeda motornya diamankan polisi, kondisi itu membuatnya harus masuk ke dalam polres. 

Tak disangka ia justru tak bisa pulang gara-gara aksi merusak barrier di depan Gedung Grahadi.

"Saya ditangkap juga, di drone ada barang bukti (rekaman) waktu (merusak barrier) di Grahadi," ungkapnya.

Dari rekaman kamera terbang itulah nasib Aldo kini ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Polrestabes Surabaya sendiri menyebut bahwa dalam insiden perusakan selama 29-30 Agustus di Surabaya ada sebanyak 33 ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 6 di antaranya di bawah umur.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved