Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rusak Pagar Perusahaan di Dukuh Pakis, Lima Anggota LSM Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

Lima anggota LSM UN Swisindo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Tribunnews
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota LSM UN Swisindo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa mereka telah merusak pagar PT Patrajasa di Gunungsari, Dukuh Pakis.

Kelima terdakwa adalah Munaem, Muari, Hodir, Bahrodin, dan Husnan.

Ucapan Maaf Rara LIDA Usai Videonya Jadi Kontroversi hingga Ardina Rasti Umumkan Hamil Anak Pertama

Jaksa Deddy mengatakan jika kelimanya pada April lalu merobohkan pagar tembok perusahaan itu menggunakan bodem.

Setelah pagar tembok berhasil dirobohkan, mereka mengajak sejumlah orang masuk ke area perusahan.

Mereka kemudian menduduki Pos 6 dan memasang bendera LSM.

Aksi mereka diketahui sekuriti perusahaan yang kemudian mendokumentasikannya dan melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

Polisi datang ke lokasi dan mengamankan pemasangan pagar sementara dari seng yang dipasang pihak perusahaan.

Tekuk Kroasia, Prancis Jadi Kampiun Piala Dunia 2018, 3 Pemain ini Jadi Jimat dan Tumbal

Namun, setelah pagar seng terpasang, mereka justru kembali merusak pagar itu.

Polisi pun menangkap kelimanya. Jaksa Deddy menganggap mereka telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Akibat perbuatan para terdakwa, PT Patrajasa merugi Rp 20 juta dan berdampak pada berkurangnya aktivitas pekerjaan karyawan," ujar Deddy.

Sementara itu, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Mereka merusak pagar itu setelah diperintah bosnya, Muntono, yang juga diadili terpisah.

Munaem beralasan merusak pagar karena merasa tidak terima dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.

Alasan Zohri Tolak Pemerintah Renovasi Rumahnya hingga Bukti Anggota Kerajaan Inggris Orang Biasa

Setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan pada Februari lalu, rumah-rumah warga yang tinggal di situ digusur.

"Haji Muntono yang memerintah kami membongkar laku melewati dan menguasainya. Kami merasa bersalah," tandasnya.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved