Berita Viral
Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan
Para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tidak disertai dengan surat peringatan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim disebut mengalami dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji.
Atas permasalahan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).
Kronologi kejadian diungkap oleh salah satu perwakilan korban, Mochammad Yusuf.
Baca juga: Surat Kop Kemenag Minta Wali Murid Terima Risiko Program MBG Jadi Sorotan, Siap Tanggung Keracunan
Ia mengungkapkan bahwa sejak 1 Agustus 2025, perusahaan menurunkan jabatan seluruh manajer dan supervisor tanpa alasan yang jelas.
Akibatnya, para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tersebut tidak disertai dengan surat peringatan (SP).
Pada 15 Agustus 2025, perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan melakukan PHK massal kepada seluruh karyawan.
Yusuf menjelaskan bahwa para mantan karyawan yang di-PHK hanya menerima pesangon sebesar Rp250.000 per bulan.
Sementara biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, juga gaji dari tahun 2023 hingga 2025 dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok.
"Pihak perusahaan selalu menantang kami, katanya, 'ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan'," ungkapnya, melansir Kompas.com.
"Padahal kami bisa diajak diskusi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Masak sebulan hanya Rp250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga," lanjutnya.
Ia juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan pengorbanan para karyawan yang sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.
"Teman-teman sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi," tegas Yusuf.
"Pesangon itu bisa dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta, bisa diberi Rp 50 juta dulu untuk membuka wirausaha atau yang lain," papar dia.
Seorang perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim yang telah bekerja sejak tahun 1991 hingga 2024 juga menyampaikan keluhan serupa.
Ia mengatakan, perusahaan pernah menjanjikan akan membayar 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023.
| Sariyah Kesal Pak Tarno Dikira Ngemis Lagi, Peringatkan Istri yang Lain: Jangan Pakai Baju Pesulap |
|
|---|
| Jufri Bukan Sekedar Ketua RT karena Bisa Bikin Hidup Masyarakat Kaya dan Sehat, Jadi Idola Warganya |
|
|---|
| Nyawa Mak Onah Masih Ada Pasca Longsor Ratakan Rumahnya, Lari ke Kampung Sebelah Selamatkan Diri |
|
|---|
| Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya |
|
|---|
| Melda Nangis Pernah Disuruh Suami Mandi & Dandan Padahal Ekonomi Terbatas, Kini Diceraikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-PHK-sepihak-dan-tunggakan-gaji-para-karyawan-PT-Kasa-Husada-Wira-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.