Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua APPI Jatim: Debt Collector Wajib Menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim angkat bicara pasca kasus penyelundupan mobil kredit iungkap Polres Tanjung Perak.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama jajarannya serta Ketua APPI Jatim Ari Fauzi menunjukan sejumlah barang bukti kasus fidusia saat press release, Senin (16/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim, Ari Fauzi angkat bicara pasca kasus penyelundupan mobil kredit yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penyelundupan 13 mobil kredit tersebut dilakukan oleh IK (35), pria asal Kuningan, Jawa Barat.

Mobil-mobil tersebut rencananya akan dikirim ke luar pulau.

Sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, menjelaskan tentang kewajiban debt collector untuk menunjukkan syarat jika akan menarik kendaraan kredit.

"Ada beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, tanya identitasnya, Kedua, tanya Sertifikat Jaminan fidusia, yang ketiga tanyakan juga surat kuasa dari finance yang bersangkutan," kata Agus, Selasa (17/7/2018).

Terkait hal tersebut, Ari membenarkan hal tersebut.

"Apa yang disampaikan pak Kapolres itu benar, selain dilengkapi tiga surat itu, kami (APPI Jatim) juga telah menerbitkan kartu sertifikasi khusus bagi kolektor," katanya.

Baca: Imbauan Kapolres Tanjung Perak untuk Masyarakat Terhadap Debt Collector, 3 Hal ini Wajib Dipastikan

Ari mengatakan, setiap kolektor yang melakukan penagihan, wajib dilengkapi kartu bertuliskan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

"PT SPPI, dalam naungan APPI telah menyertifikasi semua karyawan di perusahaan pembiayaan (finance)," lanjut Ari.

Dikatakan Ari, hingga kini ada sekitar 86.000 debt collector se-Indonesia yang telah tersertifikasi SPPI.

Lalu, bagaimana langkah masyarakat atau debitur bila tak mampu membayar angsuran kendaraannya?

Kata Ari, masyarakat tak perlu takut.

Ari mengimbau masyarakat untuk datang ke kantor finance.

Pasalnya, kantor finance akan dapat memberikan sejumlah opsi untuk mencarikan solusi, baik restrukturisasi pembayaran maupun oper kredit.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved