Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbauan Kapolres Tanjung Perak untuk Masyarakat Terhadap Debt Collector, 3 Hal ini Wajib Dipastikan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan warga pelaku kredit yang berhadapan dengan debt collector, tak perlu takut.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TribunManado
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus penyelundupan 13 mobil kredit beberapa waktu lalu.

Tersangka kasus tersebut adalah seorang debitur berinisial IK (35) asal Kuningan, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan warga pelaku kredit yang berhadapan dengan debt collector, tak perlu takut.

Debt collector yang sebenarnya telah dilengkapi kelengkapan beberapa surat.

Biasanya debt coll akan menarik kendaraan baik mobil maupun motor yang tak kreditnya tak segera dilunasi.

Agus menjelaskan, masyarakat harus menanyakan kelengkapan dibawa debt collector jjika mereka akan mengambil unit sepeda motor maupun mobil yang dianggap tak meneruskan cicilan.

"Ada beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, tanya identitasnya, Kedua, tanya Sertifikat Jaminan fidusia, yang ketiga tanyakan juga surat kuasa dari finance yang bersangkutan," jelas Agus, Selasa (17/7/2018).

Baca: Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Belasan Mobil Kreditan dari Surabaya ke Timor Leste

Agus menambahkan, bila debt colletor dapat menunjukkan ketiga kelengkapan yang dimaksudnya itu, maka debitur tak dapat melawan.

Artinya masyarakat yang terbukti menunggak angsuran harus menyerahkan kendaraannya.

Namun, penyerahan tetap harus dengan prosedur yang ada.

Seperti ikut ke kantor finance untuk menyelesaikan tanda tangan berita acara penarikan terhadap unit kendaraan yang disita.

Baca: Gagal Diselundupkan, 13 Mobil Kredit yang Disita Polres Tanjung Perak Dikembalikan ke Pihak Finance

Lalu, bagaimana bila debt collector tak dapat menunjukkan tiga surat itu?

Kata Agus, masyarakat patut curiga.

Agus menyarankan agar masyarakat menolak penarikan unit oleh debt collector itu.

"(Penarikan) itu bisa dipidana dengan pasal perampasan bila debt collector yang tak dilengkapi tiga surat itu tetap melakukan penarikan unit" tutupnya.

Baca: Tiba di Indonesia, Pesawat Boeing 737-400 TNI AU Pembawa Api Abadi Asian Games Dikawal Jet Tempur

Baca: 21 Juli 2018 Obor Asian Games akan Dibawa ke Puncak Gunung Ijen Banyuwangi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved