Curi Dua Blower AC di Kampus UTM Madura, Rahmadi Jual ke Pemulung Dengan Harga Murah Meriah
Pria ini menjual blower AC yang dicurinya dari kampus UTM Madura dengan harga murah meriah ke pemulung.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Aksi nekat Rahmadi (37), warga Desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan berujung masuk penjara.
Ia digelandang Unit Reskrim Polsek Kamal, Rabu (18/7/2018) atas kasus pencurian dua blower AC di Gedung Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Dari tangan Rahmadi, polisi mengamanakan barang bukti berupa satu blower AC, tang warna kuning, kunci pas ukuran 12, dan kursi plastik warna hijau.
• Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan
Kapolsek Kamal AKP Sudaryanto mengungkapkan, Rahmadi adalah residivis kasus penipuan. Bahkan ia pernah terjaring polisi saat pengungkapan kasus narkoba meski ia akhirnya dilepas karena tidak cukup bukti.
"Satu blower sudah dipreteli dan dijual murah seharga Rp 150 Ribu ke pemulung di Surabaya," ungkap Sudaryanto kepada Surya.
Di hadapan penyidik Polsek Kamal, Rahmadi mengaku nekat mencuri dua blower karena terdesak kebutuhan sehari-sehari.
"Kami sudah menghadirkan pemulungnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tegasnya.
• Buru Ular Sanca Kembang Raksasa di Goa Unengan Mojokerto, Tim BBKSDA Jatim Temukan Jejaknya
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (17/7/2018) pukul 09.00. Tersangka menggunakan kursi untuk menjangkau blower. Ia lantas memotong kabel dan kawat blower menggunakan tang.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menjelaskan, aksinya dipergoki satpam kampus. Ia akhirnya digelandang Unit Reskrim Polsek Kamal ke balik jeruji.
"Akibat aksi pencurian ini, UTM menderita kerugian senilai Rp 13,2 juta. Saat ini kami tengah mengembangkan kasus ini," jelasnya. (Surya/Ahmad Faisol)
• Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri