Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana Sampah, Dua Pejabat Madiun Jadi Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan akhirnya menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ilustrasi 

 TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan akhirnya menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana sampah tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno menuturkan, penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Mejayan memeriksa sekitar 20 saksi.

"Insyallah ada dua tersangka," kata Sugeng saat ditemui usai menghadiri Hari Jadi Kabupaten Maidun ke 450 di Alun-alun Mejayan, Rabu (18/7/2018) siang.

Meski demikian Sugeng enggan menyebut nama atau inisial dua pejabat Pemkab Madiun yang ditetapkan tersangka. Dia beralasan, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan.

Jadi Juara Dunia, Lalu Muhammad Zohri Diminta Presiden Jokowi untuk Tetap Rendah Hati

Sugeng menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk membantu menghitung kerugian negara.

"Kerugian ratusan juta, untuk jumlah pastinya masih dalam penghitungan," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun. Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017 dengan nilai anggaran sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata menuturkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, sejak Kamis (3/5/2018) lalu.

Pulang ke Indonesia, Lalu Muhammad Zohri Banjir Tawaran Hadiah, mulai Rumah Baru hingga Umrah Gratis

"Kepala dinas, kabid, pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk), panitia penerima hasil pekerjaan, pelaksana atau kontraktor yang melaksanakan kegiatan. Perusahaan yang ikut mendaftar dan mengajukan penawaran kegiatan. Sudah kami periksa semuanya," kata Bayu kepada wartawan, Senin (7/5/2018) pagi.

Ia menuturkan, seluruh pihak yang dipanggil tersebut belum berstatus saksi. "Baru dimintai keterangan. Belum ada statusnya sebagai saksi atau apa. Baru kami klarifikasi," jelasnya.

Dikatakan Bayu, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan bukti yang kuat, maka status akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Intinya kami bekerja sesuai SOP. Saat ini kami masih mencari faktanya seperti apa. Sementara masih keterangan biasa," jelasnya.

Pantauan di lokasi, tampak Kepala Dinas LH Bambang Brasianto tampak menghadiri pemanggilan dari Kejari Madiun. Selama sekitar tiga jam, Bambanh diperiksa di dalam ruangan staf pidsus.

Ditemui usai pemeriksaan, Bambang mengaku ditanya seputar tugas pokok fungsi (tupoksi) selaku Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun.

Cerita Zaskia Adya Mecca Punya Baby Sitter yang Tak Jujur, Bisa Jadi Pelajaran Buat Para Orang Tua!

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved