Transaksi Narkoba di Jalan Kaliondo Surabaya, 2 Pria Dicegat Polisi di Dekat Lampu Merah
Pria bernama Fani Rizaldi (18) dan Muhaimin (30) dibekuk reserse Unit Reskrim Polsek Tambaksaripada Sabtu (14/7/2018)
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria dibekuk reserse Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Jalan Kaliondo Surabaya
Pria bernama Fani Rizaldi (18) dan Muhaimin (30) warga Kejawan Putih Tambak itu diciduk polisi setelah bertransaksi sabu-sabu pada (14/7/2018).
Tanpa perlawanan, mereka hanya bisa pasrah saat anggota reserse menghentikannya di sekitar lampu merah Jalan Kaliondo.
Saat ditangkap kedua pelaku digeledah.
(Pemprov Jatim Genjot Transportasi Barang ke Indonesia Timur Lewat Tol Laut Pelabuhan Probolinggo)
(Gara-gara Didemo Warga, Pengurus LMDH Kembalikan Uang Pungutan ke Penggarap Lahan Perhutani)
"Ditemukan barang bukti narkoba di saku celana belakang. Berat barang bukti 0,30 gram," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, kamis pagi (19/7/2018).
Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang dipanggilnya 'cak' di daerah Jalan Kunti Surabaya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari, mereka terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
Sementara satu paket plastik klip sabu-sabu disita polisi sebagai barang bukti.
(Film Bernafas Dalam Kubur Dibuat Remake, Intip Nih Sosok yang Jadi Pemeran Suzanna!)
(Gelar 3 Finalis Puteri Indonesia Dicopot, Ini Pelanggaran-Pelanggaran yang Mereka Lakukan)