Gara-gara Didemo Warga, Pengurus LMDH Kembalikan Uang Pungutan ke Penggarap Lahan Perhutani
Uang pungutan akhirnya dikembalikan ke warga penggarap lahan Perhutani oleh pengurus LMDH paska didemo.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Protes sejumlah warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembagian lahan garapan oleh pengurus LMDH membuahkan hasil. Pengurus LMDH mengembalikan sebagain uang untuk mengambil keplek lahan garapan ke warga.
"Semalam, antara warga penggarap dan pengurus LMDH sudah kami pertemukan, sudah clear. Itu hanya soal salah komunikasi," kata Kepala Desa Sumberingin, M Koiri, Kamis (19/7/2018).
Pertemuan itu juga dihadiri Perhutani, Polsek, dan Koramil. Dalam pertemuan itu, disepakati bersama soal pengembalian uang pungutan oleh LMDH. Pengurus LMDH memungut uang Rp 50.000 ke tiap penggarap lahan. Sebenarnya, uang pungutan itu untuk membayar pajak, pembelian bibit, dan uang kas LMDH.
• Protes Dugaan Pungli Pembagian Lahan Garapan oleh LMDH, Warga Desa di Blitar Geruduk Balai Desa
Hanya saja, sebelum melakukan pungutan, pengurus LMDH tidak memberikan sosialisasi terlebih dulu ke warga penggarap. Akhirnya, timbul keresahan di kalangan warga penggarap lahan.
"Uangnya dikembalikan Rp 30.000 ke warga, sedangkan yang Rp 20.000 digunakan untuk kas LMDH. Warga sudah setuju dengan keputusan itu," ujarnya.
Soal pembagian lahan garapan antara pengurus LMDH dan warga yang dinilai tidak adil juga sudah diperbaiki. Awalnya, pengurus LMDH mendapat bagian empat petak lahan garapan.
Masing-masing petak luasnya 5 meter x 80 meter. Sedangkan warga hanya mendapat lahan garapan satu petak saja.
• Diciduk Polisi saat Jaga Warung Kopi Pangku, Lima Cewek di Jombang Malah Senyum-senyum
"Jatah lahan garapan pengurus LMDH juga sudah dikurangi, dari empat petak hanya dua petak. Sisanya dibagi lagi ke warga di sekitar hutan secara merata. Totalnya ada 26 petak dibagi untuk 78 warga sekitar hutan," katanya.
Warga penggarap, Katiasri mengatakan warga sudah menerima keputusan itu. Sebenarnya, warga hanya ingin kejelasan soal uang pungutan dan pembagian lahan yang adil.
"Kami tidak masalah ada uang pungutan, asalkan penggunaannya jelas. Kemarin sudah dijelaskan oleh pengurus, kami semua sudah menerima," ujarnya.
Dia juga meminta agar warga miskin dan janda dibebaskan membayar uang kas. Soal pembagian lahan garapan juga sudah adil. Pengurus LMDH hanya dapat dua petak dan warga hanya satu petak.
• Istana Desa Kemuningsari di Jember, Kantor Kades yang Mirip Istana Merdeka yang Ditempati Presiden
"Pembagiannya sudah adil. Kami terimakasih ke pihak desa yang sudah memfasilitasi pertemuan antara warga dan LMDH untuk mencari solusi," katanya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (18/7/2018).
Mereka mengadukan soal dugaan pungutan liar pembagian tanah garapan di lahan milik Perhutani oleh perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sekitar 80 warga terdiri atas laki-laki dan perempuan berkumpul di Balai Desa Sumberingin. Mereka membawa poster yang berbunyi tuntutan keadilan dalam pembagian lahan garapan milik Perhutani. Warga sempat melakukan orasi di balai desa.
• Mutasi Sekretaris Desa Antar Kades Sumberingin Kulon Tulungagung Jadi Tersangka dan Masuk Tahanan
Pengurus LMDH memungut uang Rp 50.000 ke warga dalam pembagian lahan garapan. Uang itu untuk mengambil keplek bukti lahan garapan.
Padahal, sebelumnya, tidak ada pungutan dalam pembagian lahan garapan. Warga juga menganggap tidak ada sosialisasi dari LMDH terkait pungutan pengambilan keplek. (Surya/Sha)