Empat Oknum Lapas Sukamiskin Bandung Ditahan KPK, DPR segera Panggil Menkumham Yasonna Laoly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang terkait kasus dugaan suap atas jual beli fasilitas di lapas Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang terkait kasus dugaan suap atas jual beli fasilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Empat oknum tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah; staf Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra; dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir dari Partai Golkar menyesalkan perilaku jual beli izin keluar lapas kepada para narapidana baru-baru ini.
• 5 Fakta OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Tawa Kalapas Saat Diperiksa hingga Penemuan Fasilitas Mewah
"Sangat disesalkan kejadian itu. Kasus ini bisa dikatakan sebagai puncak gunung es dari kasus-kasus serupa yang sebenarnya sangat banyak dan tidak terungkap ke publik," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini, Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi catatan penting bagi lembaga terkait agar ada evaluasi menyeluruh.
"Harus ada perhatian serius dari stakeholder terkait dan ada penanganan serta langkah tegas terhadap SDM lapas dan rutan di selurus Indonesia agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali ke depannnya," tandas Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM itu.
• Menangis di KPK, Inneke Koesherawati Diperiksa Terkait Dugaan Suap Sang Suami, Begini Penampilannya
Menyikapi hal tersebut, kata dia, pihaknya akan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait yaitu Dirjen Lapas, dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Pasti kita akan panggil (Dirjen Lapas dan Menkumham) untuk dimintai penjelasannya. Kita akan tanyakan nantinya kenapa sampai ada praktik jual beli izin keluar, serta adanya pemberian fasilitas mewah bagi narapidana," pungkasnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com