5 Fakta OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Tawa Kalapas Saat Diperiksa hingga Penemuan Fasilitas 'Mewah'
Ada beberapa fakta terkait OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Simak selengkapnya:
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangang (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Ada beberapa fakta terkait OTT KPK di Lapas Sukamiskin.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribunnews, berikut diantaranya:
• Tarifnya Disebut KPK Capai Ratusan Juta, Inilah Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin
1. Suami Inneke Kusherawati ikut menjadi tersangka
Dalam OTT yang dilakukan, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, keempat tersangka itu adalah Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
Keempat tersangka tersebut di tahan selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
• Tangis Inneke Koesherawati di Gedung KPK, Dua Kalimat ini Diucapkannya Saat Masuk Mobil

Fahmi Darmawansyah rela memberikan uang senilai Rp 279 juta dan 1.410 Dollar AS atau setara Rp 2,2 juta kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mencapai Rp 281 juta agar dia bisa keluar masuk penjara.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.