Aturan Batasan Usia Menikah Disamakan, Inilah Usia Minimal Anak Bisa Dinikahkan
banyaknya anak menikah dini disikapi dengan dibuat aturan baru batasan usia anak boleh dinikahkan ortunya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menyatakan, pihaknya akan membuat peraturan tentang batas usia minimal untuk menikah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/7/2018). Acara ini dihadiri oleh ribuan anak dari seluruh wilayah di Indonesia. Ikut mendampingi Menteri Yohana, Gubernur Jatim Soekarwo.
Kepada wartawan, Menteri menyampaikan kebijakan itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah pernikahan dini atau yang dimaksud dalam konteks ini adalah anak. Sejauh ini, masih banyak anak-anak di bawah umur yang menikah.
"Akan kami launching dan gelorakan agar ini menjadi gerakan bersama untuk mencegah pernikahan anak. Harus ada aturan yang mengatur usia minimal anak itu menikah," ujarnya.
• Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat Kado Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara
• Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan
Saat ini, ia mengaku pihaknya sedang menggodok rancangan itu. Ia sudah melakukan diskusi publik dengan beberapa pihak, mulai dari LSM, akademisi, dan instansi terkait.
"Diskusi ini kami lakukan secara intensif untuk menentukan nantinya undang-undang mana yang akan kami gunakan sebagai acuan. Pandangan menikah di Indonesia ini diatur dalam dua undang-undang. Pertama diundang - undang pernikahan atau perkawinan dan dua undang - undang anak," urainya.
Menurut Yohana, dua undang-undang ini perlu disamakan. Perlu ada harmonisasi diantara dua undang-undang ini. Penyebabnya, karena dua undang - undang ini memiliki batas usia minimal yang berbeda.
"Di UU Perkawinan, anak boleh menikah minimal berusia 16 tahun atau bahkan di bawah 16 tahun asal ada persetujuan dari orang tua. Nah, di UU perlindungan anak, usia minimal menikah umur 18 tahun. Diskusi ini kami lakukan agar kami bisa tentukan undang-undang mana yang akan kami gunakan," paparnya.
• Pacari Siswi SMP, Pemuda di Surabaya ini Setahun Menyetubuhinya, Aksinya Terbongkar Kakak Kandung
Sejumlah akademisi, kata Yohana sudah melakukan kajian. Bahkan juga sudah melakukan action besar dengan kajiannya untuk menghentikan pernikahan anak khusus yang masih usia dini.
Dari data yang didapatkannya, ribuan pengantin yang masih berusia dini menikah di setiap tahunnya. Sulawesi Barat, menjadi provinsi tertinggi yang angka pernikahan dininya paling banyak.
"Makanya kami akan bergerak cepat. Kami sudah sampaikan ke beberapa kepala daerah agar semaksimal mungkin mencegah pernikahan dini. Jangan sampai terjadi. Nah, kami akan segera susun aturannya jadi ada aturan yang mengikat usia minimal untuk menikah. Yang menyalahi aturan akan dikenakan sanski kalau aturannya sudah jadi," tegasnya. (Surya/Galih Lintartika)
• Anaknya Terancam Lumpuh Karena Squat Jump, Ortu Siswi SMAN 1 Gondang Ngaku Dimarahi Polwan