Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat 'Kado' Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara
Bocah di Sidoarjo ini dapat 'kado' pahit hukuman penjara 3 tahun saat peringatan Hari Anak Nasional.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), seorang anak di Sidoarjo divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim PN Sidoarjo, Senin (23/7/2018).
Dia adalah MF, pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo yang menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), Warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Meski usianya masih belia, MF berani duel satu lawan satu dengan korbannya itu. Penyebabnya pun sepele, mereka rebutan cewek dan nekat janjian untuk carok layaknya orang dewasa.
"Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pas 353 ayat 3 KUHP," kata hakim Safrudin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo tersebut.
• Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik
Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan ini terbilang lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan ABH karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.
"Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal," sambungnya.
• Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan
• Terus Diburu Warga Mojokerto, Ular Sanca Kembang Raksasa Akhirnya Menampakkan Diri Bergelantungan
Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu. Demikian halnya MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Sidoarjo, Diah Kusumah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (19/6/2018) lalu di Kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo. Pemicunya berawal dari rebutan cewek.
Pelaku dan korban janjian untuk ketemu guna menyelesaikan persoalan diantara mereka. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berlanjut dengan pertengkaran.
• Mahasiswi PENS Surabaya yang Dijambret di Jl Arjuno Masih Kritis di RSUD Dr Soetomo
MF yang sudah menyiapkan sebilah pisau kemudian menghujamkan senjata tajam tersebut ke korban. Beberapa kali dilakukan hingga mengakibatkan lawannya tersungkur dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah melalui serangkaian proses di kepolisian dan kejaksaan, perkara ini akhirnya disidangkan di PN Sidoarjo. Hingga akhirnya vonis kepada anak tersebut dijatuhkan persis di hari peringatan Hari Anak Nasional. (Surya/M Taufik)
• Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri