Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sediakan Layanan Prostitusi di Kafe, Mami Karin Diganjar Hukuman Enam Bulan

Mami Karin diganjar hukuman enam bulan karena terbukti menyediakan layanan prostitusi di sebuah kafe.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Terdakwa Ety Yuliati (39), alias Mami Karin saat menjalani sidang kasus trafficking yang dilakukan di kafe Kimura Madiun, Selasa (24/7/2018) di PN Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ety Yuliati (39), alias Mami Karin hanya bisa pasrah. Ini setelah hakim memvonis pidana enam bulan penjara karena kasus trafficking yang dilakukan di Kafe Kimura Madiun, Selasa 924/7/2018).

Hal itu dikatakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah saat sidang lanjutan atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Ini putusan confirm, atau yang kami berikan pada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya,” terang hakim ketua Agus.

Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik

Pada sidang sebelumnya, JPU Novan juga memberikan tuntutan pidana selama enam bulan pada terdakwa.

Menanggapi vonis itu, terdakwa Ety alias Mami Karin ini mengaku menerima. Serupa dengan sikap terdakwa, JPU Novan juga mengaku menerima.

Ketika ditanya, JPU Novan menyebutkan tidak ada pertimbangan yang spesifik atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Tidak ada yang spesifik, majelis mengaku sama seperti tuntutan jaksa. Itu saja,” tuturnya.

Mahasiswi PENS Surabaya yang Diantarkan Koma Usai Dijambret, Begini Pengakuan Driver Ojek Online

Untuk diketahui, terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP jo 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan atas perbuatan itu.

Terdakwa Ety Yuliati alias mami Karin diduga terlibat dalam bisnis praktek trafficking atau menyediakan perbuatan cabul alias prostitusi. Sebab di kafe tersebut, terdakwa bertugas sebagai layaknya mucikari.

Dalam dakwaan itu juga terungkap tarif layanan plus-plus yang diterapkan oleh terdakwa Eti, yakni Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Uang itu sebagian disetor kepada terdakwa, sisanya diberikan kepada para korban. (Surya/Sudarma Adi)

Pacari Siswi SMP, Pemuda di Surabaya ini Setahun Menyetubuhinya, Aksinya Terbongkar Kakak Kandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved