Dalam Satu Semester, Satpol PP Tertibkan Ratusan RHU di Surabaya
Selama satu semester, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban 223 tempat hiburan malam/umum (RHU) yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM, SURABAYA - Selama satu semester, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban 223 tempat hiburan malam/umum (RHU) yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena berbagai jenis pelanggaran.
"Penertiban RHU selain dari bantuan penertiban (bantib) dinas terkait juga dari temuan di lapangan saat patroli serta laporan warga yang kami tindaklanjuti dengan memeriksa kelengkapan dokumen," kata Bagus, Rabu (25/7/2018).
• Jadi Kota Terbaik, Surabaya Raih Penghargaan Yokatta Wonderful Indonesia Tourism Awards 2018
Tindakan dilakukan mulai dari peringatan, hingga penutupan RHU dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai tempat perizinan.
Tidak berjalan sendiri, Satpol PP di-backup Polrestabes Surabaya serta Gartap III Surabaya.
Tidak hanya perizinan, pelanggaran yang banyak ditemukan saat menertibkan RHU adalah tindakan asusila, tindakan kriminal serta penjualan minuman keras tanpa izin.
• Kembangkan Pelayanan, Dispendukcapil Kota Surabaya Layani Pindah Datang secara Online
"Macem-macem, ada yang izinnya, tapi tetap kita tertibkan karena terjadi pelanggaran lain bukan karena izin tapi jadi asusila, jual minuman tanpa izin," kata Bagus.
Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran fatal ada di 5 objek rumah hiburan malam.
Bagus juga mengimbau agar semua hiburan dari salon, resto, karaoke supaya tertib izin.
• Satu Begal Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tujuh Rekannya Masih Diburu Polisi
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com