Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Bisa Gandakan Uang Dollar Tujuh Kali Lipat, Pria di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Tria Novandi divonis majelis hakim 10 bulan penjara usai menipu penata rambut asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Tria Nofandi, penipu penata rambut saat jalani vonis di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Rabu, (25/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tria Novandi divonis majelis hakim 10 bulan penjara usai menipu penata rambut asal Sulsel, Syane Pangkey, sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dwi Winarko di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/7/2018).

“Menyatakan bersalah kepada terdakwa dan dihukum penjara selama 10 bulan,” beber hakim.

Terdakwa Tria dijerat pasal terdakwa dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.

(Kronologi Begal di Jalan Benteng Surabaya, Korban Dibacok Saat Minta Kembali Sepeda Motornya)

(Suka Main PUBG? Hati-hati, Jangan Coba Pakai Cheat Jika Tak Mau Bernasib Seperti 141 Gamers ini!)

Sebelumnya, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dengan pidana selama satu tahun.

Adapun hal yang meringankan hukuman tersebut dimana terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonis tersebut ia mengaku menerima putusan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tria dikenalkan temannya pada Syane yang bekerja di salon pada 5 April 2018 lalu.

Tanpa sepengetahuan teman yang mengenalkan, terdakwa lalu menghubungi Syane untuk menawarkan kerjasama bisnis.

Tria lalu mengenalkan Syane dengan Hendra Wijaya Kusuma, sosok yang baru dikenal dua bulan lalu di Bandara Juanda.

Ketiganya kemudian bertemu di Hotel Garden Palace Surabaya.

(Gelombang Tinggi, Sembilan Perahu Nelayan Tulungagung Rusak Digulung Ombak Pantai Selatan)

(ual Suami Sendiri untuk Lakukan Aksi Prostitusi, Wanita di Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara)

Di salah satu kamar hotel, Tria, Hendra, dan dua teman lainnya, Deny dan Intan (masih buron) menjelaskan kepada Syane cara menggandakan uang dolar.

Korban sempat tak percaya, sehingga terdakwa mengantarkan korban ke tempat penukaran uang untuk membuktikan bahwa uang itu asli.

Terdakwa juga menjanjikan dapat menggandakan satu lembar dolar menjadi tujuh lembar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved