Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jual Suami Sendiri untuk Lakukan Aksi Prostitusi, Wanita di Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan vonis untuk Veronita digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/7/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Veronita saat jalani sidang di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, (9/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Veronita, akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus jual suami untuk aksi prostitusi threesome melalui sosial media.

Setelah dua kali ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (25/7/2018).

“Terdakwa terbukti bersalah, dan dihukum penjara selama 2 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” papar Hakim Harijanto.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima, disusul oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan yang juga mengaku menerima.

(Satu Begal Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tujuh Rekannya Masih Diburu Polisi)

(Nikita Mirzani Sindir Dipo Latief, Sebut Berlagak Sok Kaya hingga Utang di Mana-mana)

“Saya menerima yang mulia,” jawab Veronita.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

keringanan hukuman itu diberikan karena terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Adapun terdakwa dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

(5 Fakta Persebaya Vs Persib, Nostalgia Pemain Bajul Ijo hingga Rekrutan Baru yang Tak Bisa Dimainkan)

(Stadion Jakabiring Rusak Jelang Asian games, Polisi akan Periksa Manajemen Sriwijaya FC)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual RR (24), suaminya, melalui media sosial facebook untuk layanan seks threesome.

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Di grup facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.

(Rakernas Apeksi XIII 2018, Pakde Karwo Paparkan Tips Memanfaatkan Bahan Baku Industri Lokal)

(Dalam Satu Semester, Satpol PP Tertibkan Ratusan RHU di Surabaya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved