Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikunjungi Najwa Shihab, Suryadharma Ali Tampak Kurus, Ada Tabung Oksigen dan Obat-obatan di Selnya

Najwa Shihab berkesempatan untuk melongok sel yang dihuni oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Editor: Ani Susanti
Youtube/Mata Najwa
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di sel Lapas Sukamiskin 

TRIBUNJATIM.COM - Kunjungan Najwa Shihab bersama tim Mata Najwa di Lapas Sukamiskin menyita perhatian publik.

Najwa Shihab mengunjungi sejumlah tokoh ternama penghuni sel di Lapas Sukamiskin.

Mulai dari Setya Novanto, Djoko Susilo, Luthi Hasan, Jero Wacik, OC Kaligis, Suryadharma Ali juga Anas Urbaningrum.

Pada segmen kelima Mata Najwa di Trans 7 pada Rabu (25/7/2018) malam, Najwa Shihab berkesempatan untuk melongok sel yang dihuni oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Pengusaha Besi Tua Dapatkan Kain Kiswah Kabah Suryadharma Ali, Berhasil Tebus Seharga Rp 450 Juta

Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Suryadharma Ali tampak mengenakan poloshirt warna hijau dan celana panjang abu.

Badannya terlihat begitu kurus.

Selain itu, tampak pula tabung oksigen baru biru dilengkapi selang di pojok kamar samping tempat tidurnya.

7 Poin Kecurigaan Najwa Shihab Menjawab Isu Sel Palsu Setya Novanto, di Antaranya Soal Parfum Wanita

Terlihat di video, ada banyak obat-obatan di meja samping tempat tidurnya.

Kamar Suryadharma Ali tak seperti sel lain yang sebelumnya dikunjungi Najwa Shihab.

Sel Suryadharma Ali tampak begitu pengap.

Tak ada AC, hanya kipas angin.

Terkait Kritikan Fatin Soal Audisi, Iis Dahlia Beri Tanggapan Bahas Sopan Santun, Nama Rossa Disebut

Suryadharma divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji.

Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.

Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved