Polrestabes Surabaya Tangkap Seorang Pria Asal Gresik Gara-gara Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri
Korbannya seorang pria berumur enam tahun yang merupakan tetangga kos pelaku.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang warga kos Manukan, Surabaya dibekuk polisi usai dilaporkan cabuli bocah pria berumur enam tahun.
Laki-laki tersebut bernama Sahara Aliyasin warga Driyorejo, Gresik yang tinggal di kos Jalan Manukan, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku mengajak korbannya ke rumah kos.
Korbannya seorang pria berumur enam tahun yang merupakan tetangga kos pelaku.
• Divonis Lima Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Belum Dieksekusi
Di sanalah perbuatan cabul itu dilakukan saat pelaku menyuruh korbannya berbaring.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban kemudian mengadu kepada keluarganya.
Ibu korban kemudian melapor kejadian itu ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Korban tetangga kos tersangka di daerah Surabaya Barat. Dilakukan di kamar kos nya sehingga mengalami luka. Hasil visum juga menguatkan," kata AKP Ruth Yeni, jumat (27/7/2018).
• Cerita Awal Perkenalan Pelaku Pencabulan dengan Korbannya, Semuanya Berawal dari Nomor Telepon