Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas Berasal dari Negara China

Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech, mayoritas dari China.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
Kontan
Ilustrasi Fintech 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil entitas tersebut.

Serta, meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar itu untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.

"Kami juga meminta mereka menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (28/7/2018).

Maraknya Pinjam Uang Online Ilegal, Satgas Waspada Investigasi Imbau Masyarakat Berhati-hati

Satgas Waspada Investigasi juga meminta ke 227 entitas yang tidak terdaftar itu untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"227 entitas itu tidak terdaftar di OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat," jelasnya.

Sekitar separuh dari 227 entitas tersebut merupakan fintech ilegal yang berasal dari negara China.

Adapun fintech asal China itu di antaranya, Bantuan Pinjaman, Bee Cash, BusKas, Cinta Rupiah, Dana Saku, Dana Uang, Danaku, Dompet Pinjaman, Duit Instan, Dunia Pinjaman, Pinjaman Dana, Pinjaman Pintar, Pinjaman Sukses, Rupiah Bijak dan lainnya.

Polsek Semampir Ciduk Residivis Spesialis Curanmor, Satu di Antaranya Buronan Polrestabes Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved