OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas Berasal dari Negara China
Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech, mayoritas dari China.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil entitas tersebut.
Serta, meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar itu untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.
"Kami juga meminta mereka menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (28/7/2018).
• Maraknya Pinjam Uang Online Ilegal, Satgas Waspada Investigasi Imbau Masyarakat Berhati-hati
Satgas Waspada Investigasi juga meminta ke 227 entitas yang tidak terdaftar itu untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"227 entitas itu tidak terdaftar di OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat," jelasnya.
Sekitar separuh dari 227 entitas tersebut merupakan fintech ilegal yang berasal dari negara China.
Adapun fintech asal China itu di antaranya, Bantuan Pinjaman, Bee Cash, BusKas, Cinta Rupiah, Dana Saku, Dana Uang, Danaku, Dompet Pinjaman, Duit Instan, Dunia Pinjaman, Pinjaman Dana, Pinjaman Pintar, Pinjaman Sukses, Rupiah Bijak dan lainnya.
• Polsek Semampir Ciduk Residivis Spesialis Curanmor, Satu di Antaranya Buronan Polrestabes Surabaya