Polsek Semampir Ciduk Residivis Spesialis Curanmor, Satu di Antaranya Buronan Polrestabes Surabaya
Polsek Semampir menangkap kembali residivis kasus pencurian motor, satu di antaranya adalah DPO Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wahyu (38), warga Jalan Jatisrono Barat Semampir Surabaya, merupakan residivis kasus pencurian motor yang kembali ditangkap Polsek Semampir.
Dirinya kerap mencuri motor bersama rekannya Johan (30) yang merupakan tetangganya.
Dari data kepolisian, Johan adalah seorang buron dari Polsek Tandes Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 silam.
• Gunakan Kunci T saat Beraksi, Dua Komplotan Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polsek Semampir
"Wahyu residivis, pernah masuk penjara kasus pencurian. Yang satunya DPO Polrestabes Surabaya," jelas Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Junaidi, Jumat (27/7/2018).
Junaidi mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis pencurian motor lantaran telah beraksi di belasan lokasi di Surabaya.
Johan tercatat melakukan aksinya di delapan lokasi, sementara Wahyu juga pernah masuk penjara karena kasus serupa yang telah beraksi di beberapa lokasi di Surabaya.
Aksi keduanya berujung di tahanan, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi mendapat laporan dan ciri-ciri pelaku dari warga saat mereka melakukan aksi pencurian motor di kawasan Semampir.
• Kurir di Pabean Cantikan Dibekuk Polisi, Sabu-sabu dan Alat Isap Ditemukan di Tempat Kerjanya