Polsek Tandes Tangkap Pengguna Narkotika, Keduanya Ungkap Alasan Mengonsumsi Sabu di Depan Polisi
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat dikroscek ternyata benar adanya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tandes membekuk dua pengguna sabu.
Keduanya adalah Hendro Agung Kusuma (34) asal Jalan Sememi Jaya Selatan, Sememi, Benowo dan Imam Septi Nuryanto (30) warga Jalan Bandarejo Sawah Gang 1, Sememi, Benowo, Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Sofwan menjelaskan, keduanya ditangkap di Jalan Sampoerna, Surabaya pada Kamis (26/7/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat dicek ternyata benar adanya.
Lalu, kedua pengguna sabu itu diamankan menuju Mapolsek Tandes Surabaya beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram beserta bungkusnya dan sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria FU nopol L 4893 YZ.
Sofwan menuturkan, saat berada di kantor Polisi, dua pengguna sabu itu mengakui jika sabu tersebut dibeli dengan cara patungan.
Keduanya mengatakan, barang haram itu akan dikonsumsi bersama.
"Mereka bilang, akan digunakannya secara bersama-sama," ujar Sofwan, Sabtu (28/7/2018).
Sofwan menambahkan, saat keduanya menjalani proses interogasi, kepada penyidik, keduanya mengatakan bila maksud dan tujuan menggunakan sabu tersebut hanya untuk menjaga stamina.
"Bilangnya sih agar selalu tampil fresh dan menjaga stamina," sambungnya.
Namun, bukan tampil fresh, justru kedua pemuda yang hidup bertetangga itu justru mendekam di sel penjara Polsek Tandes Surabaya.
Keduanya juga dikenakan Pasal 112, 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari dari mana penyuplai sabu pada keduanya," tutupnya.