Satgas Waspada Investasi: Jika Ada yang Mencurigakan Terkait Fintech Ilegal, Segera Laporkan
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan bersama 227 fintech ilegal.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan bersama 227 fintech ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, 227 fintech ilegal tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya, Sabtu (28/7/2018).
• OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas Berasal dari Negara China
Tongam menambahkan, peran serta masyarakat di sini sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut.
"Untuk informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id," jelasnya.
Namun, lanjutnya, apabila masyarakat menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, Tongam menekankan masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.
"Atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," tukasnya.
• Maraknya Pinjam Uang Online Ilegal, Satgas Waspada Investigasi Imbau Masyarakat Berhati-hati