Berkedok Ajak Kerja Sama Penjualan Barang, 2 Pria di Surabaya Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta
Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari menangkap dua pria yang terlibat kasus penipuan senilai puluhan juta.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari menangkap dua pria yang terlibat kasus penipuan senilai puluhan juta.
Handoko (36) warga Lebak Timur dan Julianto (32) asal Karanggayam dilaporkan korban kasus penipuannya, seorang warga Ploso, Selasa (24/7/2018).
Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno mengatakan, penangkapan bermula saat adanya laporan warga lantaran penipuan yang dilakukan pelaku.
Setelah menyelidiki dan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi menangkap dua pelaku di depan ATM Jalan Kapas Krampung.
"Benar, saat ini sudah kami amankan di Mapolsek. Penangkapannya di Jalan Kapas Krampung depan ATM," kata Kompol Prayitno, Senin (30/7/2018).
• Sup Kikil Kecombrang, Menu Pedas dan Segar Ala Lisas Kitchen by Ayola La Lisa Surabaya, Mau Coba?
• Ngaku Khilaf, Pria yang Tiup Asap Vape ke Hewan Beri Klarifikasi, Begini Tanggapan Batu Secret Zoo
Dikatakan Prayitno, modus pelaku adalah menawarkan kerja sama penjualan barang.
"Modusnya bekerja sama penjualan air mineral," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Handoko dan Julianto harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari Surabaya.
Mereka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.