Kembali Jalani Sidang, Dua Terdakwa Kasus Sipoa Group Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) senilai Rp 12 miliar kembali menjalani sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) senilai Rp 12 miliar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Kali ini sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua petinggi Sipoa Group itu melalu kuasa hukumnya.
Sama seperti sidang sebelumnya, puluhan korban dalam kasus ini ikut mengawal sidang kedua petinggi Sipoa Group.
• Makian dan Teriakan Maling ke Dua Bos Sipoa Group, Warnai Sidang Kasus Penipuan Pembelian Apartemen
Dengan pengawalan anggota polisi bersenjata, kedua terdakwa keluar dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Surabaya dengan diiringi teriakan "maling-maling kembalikan uangku" dari para korban.
Diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, Desima Waruwu.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, sesuai dakwaan terkait TKP, perkara ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
• Gambarkan Pencemaran Plastik, Replika Ikan Raksasa akan Dibawa Keliling Sekitar Sungai Brantas
Mereka juga menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
"Sesuai dakwaan, locus delicti (tempat terjadinya perkara) perkara ini jelas masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kami mohon majelis hakim menolak dakwaan JPU dan tidak dapat diterima," kata Desima Waruwu, Selasa (31/7/2018).
Setelah mendengar eksepsi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menanyakan Jaksa terkait tanggapan atas eksespi dari terdakwa.
• Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Mengecek Air Sungai Kalimas, Didapati Kadar Oksigen Tak Baik
Jaksa Rachmad Hary Basuki menyanggupi tanggapannya akan disampaikan pada persidangan pekan ini, atau pada Kamis (2/8/2018).
"Siap Majelis, Kamis (2/8/2018) ini kami siap dengan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa," tegas Jaksa.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com