Korban Penipuan Apartemen Sipoa Sesaki Sidang Eksepsi, Budi dan Klemens Minta Pintah Tahanan
Budi Santosa dan Klemens Sukarno, dua bos Sipoa Group terdakwa penipuan apartemen jalani sidang eksepsi yang disesaki korban.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penuh sesak warga yang jadi korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group, Selasa (31/7/2018).
Mereka menyimak sidang lanjutan kasus ini berupa pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dua terdakwa kasus ini, Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra.
Pada sidang itu, tujuh pengacara terdakwa hadir dan menyiapkan eksepsi pada majelis hakim. Eksepsi yang disiapkan pemgacara terdakwa itu terdiri atas 12 halaman.
“Saya minta pengacara terdakwa bisa membaca eksepsi secara ringkas,” jelas hakim ketua I Wayan Sosiawan.
• Makian dan Teriakan Maling ke Dua Bos Sipoa Group, Warnai Sidang Kasus Penipuan Pembelian Apartemen
Kemudian dua pengacara terdakwa, Desma Waruwu dan Timotius Apriyanto secara bergantian membaca berkas eksepsi itu.
Dalam eksepsi itu, ada beberapa poin yang ditekankan kuasa hukumnya, yakni karena lokasi Apartemen Royal Afatar World berada di Sidoarjo, maka sudah seharusnya perkara ini disidang di PN Sidoarjo.
“PN Surabaya tak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.
Poin lain adalah perkara yang didakwakan pada kedua terdakwa ini seharusnya masuk ranah kasus perdata, bukan pidana.
• Rugikan Ratusan Calon Pembeli Apartemen Rp 12 Miliar, Dua Bos Sipoa Group Didakwa Pasal Berlapis
Dengan begitu, maka tindak pidana tak dapat diproses dalam semua tingkat, mulai pemeriksaan hingga peradilan.
“Akibat hukum yang melekat pada kasus ini, maka perkara ini seharusnya gugur demi hukum, dan hak penuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus dibatalkan,” jelas Timotius.
Usai eksepsi, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pemindahan tempat tahanan pada majelis hakim. Selama ini, kedua terdakwa ditahan di Mapolda Jatim. Mereka meminta pemindahan penahanan ke Rutan Medaeng.
“Kami akan pelajari permintaan ini,” jelas hakim I Wayan Sosiawan.
• Sidoarjo Heboh dan Geger, 3 Tali Pocong Kafan Jenazah Hilang Dicuri dari Makam Pakai Batok Kelapa
Sementara mengenai eksepsi itu, JPU Rachmad Hary Basuki mengaku akan menyiapkan tanggapannya. Untuk itu, dia meminta waktu dua hari, sehingga tanggapan bisa dilakukan Kamis (2/8/2018) nanti.
“Saya minta waktu Kamis untuk membaca tanggapan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.
• Buka Praktek Prostitusi, Fitria yang Divonis PN Surabaya 1 Tahun Penjara Malah Bahagia