Buka Praktek Prostitusi, Fitria yang Divonis PN Surabaya 1 Tahun Penjara Malah Bahagia
Wanita ini malah bahagia saat hakim PN Surabaya memvonis 1 tahun penjara karena buka praktek prostitusi.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fitria, terdakwa praktik prostitusi divonis setahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Senin (30/7/2018). Tanpa pikir panjang, wanita ini langsung menerima putusan majelis hakim. Wajahnya tampak bahagia dan bersemangat kembali.
Rasa kebahagiaan Fitria itu tampak saat majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko membacakan berkas putusan di PN Surabaya. Dia tampak serius menyimak putusan hakim.
Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan,” papar hakim Timur, Senin (30/7/2018).
• Kesejahteraan Warga Diabaikan Paska Dolly Ditutup, Front Pekerja Lokalisasi Gugat Pemkot Surabaya
• BREAKING NEWS – Bandit Perampas Tas Mahasiswi PENS Surabaya Hingga Koma Tertangkap
Putusan itu muncul berdasarkan beberapa pertimbangan. Adapun hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Putusan setahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan yang meminta hakim memidana terdakwa tiga tahun penjara.
Tak pelak, vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini membuat perempuan asal Surakarta ini menangis haru.
Fitria tertunduk menutup wajah dengan kedua tanganya serta sesekali mengusap air mata. Ia tersenyum dan sesekali menoleh ke kuasa hukumnya dan mengacungi dua jempol kepada mereka.
• Kisah Unik Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila, Guru Idola nan Tampan yang Viral di Medsos
“Terima kasih Pak hakim, saya sangat bersyukur,” ujarnya.
Melihat suasana tersebut lantas mengundang gelak tawa dari majelis hakim.
Perbuatan terdakwa bermula pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya. Dia digerebek petugas Polrestabes Surabaya karena membuka praktik prostitusi bersama saksi korban Ria Dwi Kuntari.
Sebelumnya, ia bersama saksi korban Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa Fitria membuka Open Booking melalui broadcast pesan whatsapp dengan tarif Rp 1 juta per orang. (Surya/Sudarma Adi)
• Kisah Viral : Indrawati, Mamae Kucing Sang Juru Penolong Puluhan Kucing Liar di Pasar
• Dibawah Ancaman Pisau, Siswa SMP Disetubuhi Dua Pemuda di Bangkalan