Dalam Waktu Sebulan, Polrestabes Surabaya Tangkap 38 Tersangka Kejahatan Jalanan
Polrestabes Surabaya tangkap 38 tersangka kejahatan jalanan. Modus tersangka adalah menyisir Kota Surabaya dan mencari sasaran lalu mengintai korban.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejahatan jalanan menjadi atensi utama Polrestabes Surabaya.
Dalam sebulan terakhir, jajaran kepolisian yang dipimpin Kombes Pol Rudi Setiawan ini menangkap 38 tersangka.
Tersangka beraksi di beberapa wilayah, di antaranya yang dilakukan jaringan Jalan Arjuno yang dibekuk Polsek Bubutan.
"Setiap tindak pidana di Surabaya itu jadi utang bagi kami. Kami senantiasa mengungkap. Jenis kejahatan ini yang sering terjadi, terutama terakhir yang korbannya seorang mahasiswi yang luka akibat dijambret. Sekarang sudah terungkap," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (1/8/2018).
• Perbaikan Berkas Bacaleg Kota Surabaya Selesai, Empat Parpol Masih Terkendala
Modus tersangka adalah menyisir Kota Surabaya dan mencari sasaran lalu mengintai korban.
Saat korban lengah, pelaku memepet motor korban dan menarik tas korban.
Selain itu, pelaku juga menyasar korban yang sedang bermain handphone saat mengendarai motor.
Rudi menambahkan, menindaklanjuti kasus tersebut, anggotanya terus berupaya mengendalikan keamanan Kota Surabaya.
• Komplotan Jambret Jalan Arjuno Kerap Beraksi di Kawasan GBT Saat Ada Pertandingan Sepak Bola
Sejumlah personel polisi patroli rutin di berbagai wilayah hukumnya.
Selain itu, polisi juga meminta masyarakat agar tetap waspada pada kejahatan jalanan.
"Kami minta semuanya, warga Surabaya menjadi polisi bagi diri mereka. Kami memfokuskan Kota Surabaya aman sehingga bisa meningkatkan kedatangan wisatawan, mengembangkan investasi dan pada akhirnya menjadi Surabaya yang sejahtera," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
• Klasemen Grup A Piala AFF U-16 2018 usai Indonesia Tekuk Myanmar, Skuat Garuda Asia Nyaman di Puncak
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com