Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Lakukan Korupsi, Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka dan Ditahan di Kejari Jember

Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Panti, kabupaten jember, Jawa Timur diduga telah melakukan korupsi

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Suparjo saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Jember, Rabu (1/8/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Panti, kabupaten jember, Jawa Timur diduga telah melakukan korupsi sebesar kurang lebih Rp 9 milyar, terkait pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

Atas dugaan tersebut, Supajo ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negri Jember pada Rabu (1/8/2018).

Dugaan tersebut semakin kuat karena setelah dilakukan pemeriksaan telah ditemukan alat bukti beserta kerugian negara yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp 9 milyar itu.

"Penyidik temukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Makmur adanya kerugian negara sebesar delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah, oleh Ketua Koperasi Tani Makmur SPJ, " terang Agus Kurniawan Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Jember kepada Tribunjatim.com saat ditemui, Rabu (1/8/2018).

Pelaku Percobaan Pembunuhan Lurah Penataban Banyuwangi Tertangkap, Uang Rp 60 Juta Masih Utuh

Komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon kayu yang seharusnya disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan malah dinikmati sendiri oleh Suparjo, hal tersebut menjadi benang merah dalam kasus ini.

"Penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2014, dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi yang punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu, diduga untuk kekayaan diri sendiri," tutur Agus Kurniawan.

Agus Kurniawan menambahkan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur, dan melawan hukum membawa akibat kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemda melalui pendapatan PDP.

Dilengkapi Peralatan Canggih, Ini Kehebatan Tank Boat Antasena Buatan Indonesia yang Dilirik Rusia

Akibat perbuatanya, Suparjo terjerat pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang UU 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi.

"Seharusnya pendapatan diterima oleh pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima, diduga ada penyalahgunaan ada kesepakatan kejahatan, untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan barang bukti, tersangka SPJ dilakukan penahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved