KPU Jatim Sebut Puluhan Bacaleg Untuk DPRD Jatim Tak Lolos Perbaikan Syarat Calon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut jumlah Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut jumlah Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jawa Timur kemungkinan besar akan menyusut tajam.
Hal ini disebabkan banyaknya bacaleg yang tak bisa melengkapi syarat calon hingga batas waktu perbaikan syarat calon, Selasa (31/7/2018).
Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menjelaskan diperkirakan jumlah pajak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai puluhan orang.
"Di dalam satu partai politik saja bisa mencapai 30 orang, meskipun tidak semuanya sebesar itu," kata Arba ketika dikonfirmasi di KPU Jatim, Rabu (1/8/2018).
Akibatnya, jumlah bacaleg partai politik pun disinyalir akan menurun.
• Kabar Terbaru Cut Rashya, Gadis yang Sempat Viral Karena Diwawancarai TV Usai USBN
Misalnya dari yang jumlah awal yang mencapai 120 orang atau 100 persen dari kuota, bisa berkurang hingga menjadi 90 bacaleg saja.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses rekapitulasi jumlah bacaleg yang dinyatakan lolos. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan informasi detail masing-masing parpol.
Arba menyebut penyebab gagalnya bacaleg tersebut melengkapi syarat calon dikarenakan beberapa hal.
Pertama, hal ini disebabkan karena kebiasaan seluruh parpol yang mendaftarkan sekaligus melengkapi syarat calon di detik-detik akhir batas waktu.
"Mau masa perbaikan satu minggu atau bahkan satu tahun, pasti tetap di hari terakhir. Hal ini bukan hanya dilakukan oleh satu parpol namun kompak oleh seluruhnya," kata Arba.
• Dilengkapi Peralatan Canggih, Ini Kehebatan Tank Boat Antasena Buatan Indonesia yang Dilirik Rusia
Mengutip penjelasan perwakilan partai politik, Arba mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada strategi masing-masing partai.
Dengan mendaftar dan melengkapi syarat di hari terakhir, akan sekaligus menutup kemungkinan bagi kader yang tak puas dengan nomor dan daerah pemilihan (dapil) untuk melakukan gerakan, di antaranya pindah partai.
Padahal hal ini berdampak negatif bukan hanya untuk pihak yang bersangkutan namun juga partai politik.
Misalnya, untuk kendala teknis. Banyak syarat calon yang datang terlambat sehingga tak bisa terekam.
Penyebab kedua bacaleg tersebut gagal, kurangnya kesadaran masing-masing bacaleg untuk melengkapi syarat calon.