Hari Pertama Pemberlakuan Odol, Jembatan Timbang Tuban Tindak 96 Unit Truk
Di jembatan timbang atau unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Widang Tuban, Kementerian Perhubungan,
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemberlakuan over dimensi dan over load (ODOL), resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan mulai tertanggal 1 Agustus 2018.
Aturan tersebut melarang kendaraan truk bermuatan melebih kapasitas 100 persen.
Di jembatan timbang atau unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Widang Tuban, Kementerian Perhubungan, pada hari pertama telah menindak hampir 100 unit truk bermuatan.
Truk tersebut ditindak karena melebihi kapasitas semestinya, yaitu melebih muatan 100 persen.
"Ada 96 truk bermuatan yang ditindak tilang, karena muatannya melebihi 100 persen," kata Kordinator Satuan Pelayanan (Korsarpel) Unit UPPKB Widang Tuban, Mulyadi (52) ditemui di kantornya, Kamis (2/8/2018).
• Polisi Tetapkan Dua Korban Bondet di Bangil Pasuruan Jadi Tersangka
Dia menjelaskan, bagi kendaraan yang ditilang maka akan diturunkan muatannya. Selanjutnya, pihak jembatan timbang akan menghubungi perusahaan terkait untuk mengangkut sisa muatan lebih yang diturunkan.
Apabila tidak mau atau tidak bersedia, maka pihak UPPKB menyediakan jasa angkut, tapi juga dikenakan tarif sesuai dengan muatan dan jarak.
• Dilecehkan, Motor Wanita Asal Trenggalek ini Dilarikan Pria Kenalannya
"Ya truk yang melebihi muatan 100 persen akan ditilang, sudah ada 96 yang ditilang di hari pertama," pungkasnya.(nok)