Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Perhiasan hingga Handphone Majikannya, ART di Surabaya Ditangkap Polsek Wiyung

Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Surabaya menangkap pelaku pencurian Cika Dewi (20).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Cika Dewi (20), ART di Surabaya yang curi barang majikan ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wiyung beserta barang buktinya, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Surabaya menangkap pelaku pencurian Cika Dewi (20).

Wanita yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jeruk Kidul, Nganjuk itu terbukti mencuri beragam barang berharga milik majikannya.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Ipda Sumarno pada Jumat (3/8/2018).

"Benar, yang bersangkutan (Cika) sudah kami tangkap bersama dengan beberapa barang bukti," ucap Sumarno.

Sumarno mepaparkan korbannya adalah majikan pelaku sendiri, yakni Eliza Rossianawati (38) yang tinggal di Graha Sunan Ampel, Surabaya.

Sesalkan Kejadian di Krian Sidorajo, HDCI Surabaya Kunjungi Coy, Korban Pengeroyokan Pengendara Moge

Tak hanya menangkap Cika, Sumarno juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu yakni sepasang anting emas dengan motif tusuk berbentuk Hello Kitty beserta kuitansinya, sebuah smartphone merek Asus type Zenfone berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 232.000.

Kini, Cika harus menghuni sel tahanan Polsek Wiyung Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Video Luna Maya-Ariel Digulirkan Kembali, Pihak Ini Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka

LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved