Curi Perhiasan hingga Handphone Majikannya, ART di Surabaya Ditangkap Polsek Wiyung
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Surabaya menangkap pelaku pencurian Cika Dewi (20).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung Surabaya menangkap pelaku pencurian Cika Dewi (20).
Wanita yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jeruk Kidul, Nganjuk itu terbukti mencuri beragam barang berharga milik majikannya.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Ipda Sumarno pada Jumat (3/8/2018).
"Benar, yang bersangkutan (Cika) sudah kami tangkap bersama dengan beberapa barang bukti," ucap Sumarno.
Sumarno mepaparkan korbannya adalah majikan pelaku sendiri, yakni Eliza Rossianawati (38) yang tinggal di Graha Sunan Ampel, Surabaya.
• Sesalkan Kejadian di Krian Sidorajo, HDCI Surabaya Kunjungi Coy, Korban Pengeroyokan Pengendara Moge
Tak hanya menangkap Cika, Sumarno juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti itu yakni sepasang anting emas dengan motif tusuk berbentuk Hello Kitty beserta kuitansinya, sebuah smartphone merek Asus type Zenfone berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 232.000.
Kini, Cika harus menghuni sel tahanan Polsek Wiyung Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Kasus Video Luna Maya-Ariel Digulirkan Kembali, Pihak Ini Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka
• LINK LIVE STREAMING Indosiar & Prediksi Timnas U-16 Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB!