Wali Kota Malang M Anton Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pilih Lapor ke Pimpinan KPK
Jaksa memilih lapor ke pimpinan KPK setelah Wali Kota Malang non aktif M Anton divonis lebih ringan.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir saat ditanya majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada Wali Kota Malang nonaktif M Anton, Jumat (10/8/2018).
"Kami masih pikir-pikir pak hakim," jawab jaksa dari KPK Arif Suhermanto ketika ditanya hakim Unggul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ditemui usai sidang, jaksa Arif Suhermanto menyatakan bahwa semua pertimbangan yuridis sudah diambil oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
• BREAKING NEWS - Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Malang M Anton Menangis Sesenggukan
Ya, dakwaan dari jaksa bahwa terdakwa M Anton telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Sehingga majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan kami. Selain perlu kordinasi dengan tim jaksa yang menangani perkara ini, kami juga harus melapor ke pimpinan KPK terlebih dulu. Sebelum menyatakan menerima atau banding," tandas jaksa Arif.
• BREAKING NEWS - Rematch Lawan Jokowi Tanpa Demokrat, Prabowo Pilih Gandeng Sandiaga Uno
Dalam sidang sebelumnya, M Anton dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya. (Surya/ufi)
• Mahasiswa Baru UB Malang Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi, Ojek Online Akan Laris Manis