Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unit Reskrim Polsek Pakal Tangkap Penjambret Smartphone Milik Suporter Persebaya

Seorang pelaku perampasan smartphone milik suporter Persebaya Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Pelaku perampasan smartphone milik suporter Persebaya Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pelaku perampasan smartphone ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

Pelaku perampasan smartphone itu bernama Arifin Afandi (18).

Pria asal Putat Jaya, Sawahan, Surabaya itu terbukti merampas smartphone milik korbannya, SF (17), warga Bendul Merisi Surabaya.

VIDEO: Meriahnya Peletakan Batu Pertama Panti Asuhan Bonek Bersama Presiden dan Manajemen Persebaya

Kanit Reskrim Polsek Pakal Surabaya, Iptu Ferri Hutagalung mengatakan telah menangkap tersangka beserta barang bukti.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap beserta barang buktinya," tegas Ferri, Sabtu (11/8/2018).

Ferri menambahkan, korban perampasan adalah salah satu suporter Persebaya Surabaya yang kala itu akan menonton klub kebanggaannya bertanding.

"Jadi pelaku (Arifin) ini merampas smartphone korban saat menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya," sambung polisi dengan dua balok di pundaknya itu.

Rapat Paripurna Perubahan Nama Jalan di Surabaya Diwarnai Aksi Walk Out

Kata Ferri, Arifin tak beraksi seorang diri.

Ia beraksi dengan seorang rekannya yang merupakan mantan narapidana di Polsek Bubutan.

Kini, Arifin harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pakal Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat aksinya itu, Arifin dikenakan Pasal 363 dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan.

HUT RI Ke-73 - Sederet Promo 17 Agustus 2018, Diskon Gila-gilaan dari Wakai, McD Hingga Breadtalk

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved