Pemkot Blitar Resmi Larang Terbangkan Balon Udara saat Lebaran Kurban
Masyarakat yang menerbangkan balon udara saat Lebaran Kurban resmi dilarang oleh Pemkot Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran larangan menerbangkan balon udara kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha alias Lebaran Kurban.
Pemkot Blitar juga meminta semua pihak yang mengetahui ada aktivitas masyarakat menerbangkan balon udara agar mencegah atau melaporkan ke polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
Surat edaran larangan menerbangkan balon udara dikeluarkan pada 6 Agustus 2018. Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Blitar, Suharsono. Surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh Camat di Kota Blitar. Camat diminta mensosialisasikan surat edaran itu ke Lurah dan diteruskan ke RT/RW.
"Surat edaran itu dibuat dengan merujuk aturan yang ada di atasnya. Ada undang-undang yang mengatur soal itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (13/8/2018).
Sesuai pasal 53 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Sedangkan pasal 411 UU itu menyebutkan barang siapa melanggar pasal 53 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu perjalanan pesawat udara. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara baik sebelum maupun sesudah salat Idul Adha," ujar Santoso.
Santoso mengatakan menerbangkan balon udara memang menjadi tradisi bagi masyarakat Blitar saat merayakan Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya Idul Adha. Biasanya masyarakat menerbangkan balon udara sebelum maupun sesudah melaksanakan salat Id.
Balon udara yang diterbangkan ke angkasa itu dapat mengganggu perjalanan pesawat udara. Maka itu, Pemkot Blitar membuat surat edaran larangan penerbangan balon udara ke masyarakat.
"Tidak boleh menerbangkan balon udara dalam ukuran apa pun, baik kecil maupun besar. Kami harap masyarakat memakluminya," tegasnya. (Surya/Sha)