Pinjam Lalu Gadaikan Motor Tetangga, Pria Asal Tambak Asri Diringkus Polsek Krembangan Surabaya
Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap pelaku penggelapan motor bernama Nyovin (24).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap pelaku penggelapan motor bernama Nyovin (24).
Pria asal Tambak Asri, Surabaya itu menggelapkan motor milik tetangga sekaligus rekannya sendiri.
"Seperti pelaku penggelapan lain pada umumnya, modus pelaku meminjam sepeda motor, lalu menggadaikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Na'fan, Selasa (14/8/2018).
• Anneesha Atheera, Putri Sandiaga Uno yang Sempat Dijodohkan dengan Putra Ahok, Lihat Foto-fotonya!
Na'fan mengimbuhkan, Nyovin tak hanya beraksi.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Polsek Krembangan menyebutkan, pada awal tahun 2018, Nyovin telah menggadaikan sebuah mobil.
"Saat itu menggadaikan mobil merek Daihatsu Sigra senilai Rp 25 juta, itu juga milik temannya," ucap Na'fan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nyovin kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya.
• BEI Resmikan Galeri Investasi ke-400 di Tunjungan Plaza Surabaya, ini Harapan Ketua OJK