Terlibat Peredaran Ganja dalam Bungkus Kopi, Pasutri asal Sidoarjo & Kurir Divonis 12 Tahun Penjara
Aminullah (54), Mochamad Wahyudi (36) dan Ayuk Shelsy Handayani (23) divonis 12 tahun penjara atas kasus peredaran ganja.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aminullah (54), Mochamad Wahyudi (36) dan Ayuk Shelsy Handayani (23) divonis 12 tahun penjara atas kasus peredaran ganja.
Wahyudi dan Ayuk diketahui merupakan pasangan suami istri asal Tambak Sawah, Jalan Pranti Sedati Sidoarjo.
Bersama terdakwaAminullah, keduanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan 12 kilogram ganja yang diselundupkan lewat jasa pos.
Ketiga terdakwa menjalani sidang di Ruang Sari Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Selasa (14/8/2018).
• Susi Pudjiastuti Ajak Mahasiswa & Masyarakat Malang Menghadap ke Laut Tanggal 19 Agustus 2018
Setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyo Priono meminta ketiganya untuk membacakan surat pembelaan.
Ketiga terdakwa tersebut membacakan dua surat pembelaan.
Terdakwa Aminullah membacakan pembelaan untuk dirinya, sedangkan Wahyudi membacakan pembelaan untuk dirinya sekaligus istrinya Ayuk.
Dalam surat pembelaan ketiganya, mereka mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami memang bersalah dan menyesal. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kami," kata Wahyudi di depan majelis hakim.
• Aksi Pembobol Rumah di Surabaya, Pura-pura Minta Minum hingga Congkel Pintu Pakai Besi Beton Neser
Setelah mendengarkan pledoi, Hakim Anton memutuskan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Anton menyatakan jika ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Tak hanya itu, ketiganya juga harus dikenakan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Anton.
Hal yang memberatkan ketiganya adalah perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.