Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 4 Tahun Penjara, Pemilik Sabu di Surabaya Menangis

Meski memiliki badan yang cukup tambun Samsul Indriawan tak kuasa menahan air mata saat dirinya divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Samsul Indriawan jalani sidang kepemilikan narkotika. Dia menangis setelah divonis 4 tahun penjara di Ruang Sari 1, PN Surabaya. Kamis, (16/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski memiliki badan yang cukup tambun Samsul Indriawan tak kuasa menahan air mata saat dirinya divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.

Dia terisak di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjerat kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah gram.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan,” terang JPU Fathol saat melayangkan tuntutan. Kamis, (16/8/2018).

Mendengar tuntutan itu, ketua majelis Rochmad memberi kesempatan kepada terdakwa guna mengajukan pembelaan. Lantas, terdakwa Samsul menunduk dan menitihkan air mata.

(4 Jalur akan Ditutup Saat Peresmian Monumen Perjuangan Polri Surabaya, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya)

(H-1 Hari Kemerdekaan RI, Berbagai Instansi Penting di Mojokerto Gelar Upacara di Gunung Pundak)

“Lah kok nangis, kenapa menangis, kalau tidak ingin dihukum jangan melanggar, ayo apa pembelaanmu,” tanya ketua majelis Rochmad.

Sembari terisak, Samsul terbata-bata meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya menyesal pak, minta keringanan,” ucapnya.

Terdakwa mengaku hanya menyimpan sabu yang dimaksud, dan tidak mengonsumsinya.

“Saya hanya menyimpan yang mulia,” kilahnya. Namun, majelis menilai harus ada laporan dari laboratorium tidak sekedar dari ucapan semata.

(Masih Pacaran, Nikita Willy Sudah Diajak Indra Priawan Plesir ke 14 Negara Ini, Intip Foto-Fotonya!)

(Stop Pernikahan Dini, Ibu-ibu Bagikan Bunga di Alun-alun Kota Batu)

Kemudian hakim memutuskan hukuman itu dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Adapun hal yang meringankan terdakwa dimana terdakwa menyesal dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa, dirinta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Memutuskan terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim Rochmad sembari mengetuk palu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved