Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Bakal Gratiskan pembuatan SIM A dan C Baru Untuk Peringati Hari Kemerdekaan, Catat Caranya

Polisi akan menggratiskan layanan pembuatan SIM baru. Catat syarat dan jadwalnya. Jangan sampai ketinggalan

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi SIM 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tahun, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke-73.

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia berusaha dilakukan berbagai instansi supaya meriah.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Dapat Remisi, Dua Napi Lapas Tuban Hirup Udara Bebas

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pulang ke Surabaya, Supriadi Pilih Habiskan Waktu Liburnya Bersama Keluarga di Rumah

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM A dan C baru. 

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Tri Rismaharini: Ayo Anak-anakku, Tiru Supriyadi, Berprestasi di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved