Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Sedati Sidoarjo Ditangkap Polsek Rungkut
Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya menangkap seorang pria asal Pabean, Sedati, Sidoarjo, bernama Subandi (29).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya menangkap seorang pria asal Pabean, Sedati, Sidoarjo, bernama Subandi (29).
Subandi ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
Penangkapan dilakukan di daerah Wiguna Gunung Anyar Surabaya pada Rabu (8/8/2018) lalu.
• Bungkam Laos Tiga Gol Tanpa Balas, Inilah Kunci Kemenangan Timnas U-23 Indonesia
Kapolsek Rungkut, Kompol Esti S Oetami mengatakan, penangkapan bermula dari laporan salah satu perusahaan di Pucang Sidoarjo, yang mengaku mengalami kerugian karena adanya dugaan penggelapan.
Saat itu, polisi menyelidiki dan menemukan kecurigaan kepada satu karyawan.
Subandi diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memenuhi keinginan pribadi.
• Terima Uang sebagai Penghargaan dari Pemkot Surabaya, Supriadi akan Gunakan untuk Bantu Orang Tuanya
"Berhubungan dengan pekerjaan. Pembayaran barang tidak disetorkan ke kantor pusat," kata Kapolsek Rungkut, Kompol Esti S Oetami, Jumat (17/8/2018).
Kompol Esti S Oetami menambahkan, total uang perusahaan sebesar Rp 64 juta digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Rungkut dan terancan pidana pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman lima tahun penjara," kata Esti
• Berangkat Bantu Korban Gempa Lombok, Bonek Mania Lakukan Upacara Kemerdekaan RI di Atas Kapal
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com