Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lowongan Kerja Badan Pengawas PD Rumah Potong Hewan Surabaya, ini Syarat-Berkas yang Harus Dipenuhi

Kini PD RPH membutuhkan profesional yang kompeten untuk menduduki posisi Badan Pengawas PD RPH Kota Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Ani Susanti
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya adalah BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

PD RPH bergerak di bidang penyedia jasa pemotongan hewan dan penyediaan daging yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.

Kini PD RPH membutuhkan profesional yang kompeten untuk menduduki posisi Badan Pengawas PD RPH.

Lowongan dibuka sejak 13 hingga tanggal 25 Agustus 2018 pukul 12.00 WIB.

Lowongan Kerja Badan Pengawas PD Taman Satwa KBS, Minimal Lulusan S1 Ekonomi, Simak Info Lengkapnya!

Berdasarkan informasi yang diterima TribunJatim, pelamar yang disyaratkan berusia 40 dan maksimal 60 tahun pada 2018.

Pendidikan minimal S1 semua jurusan, namun diutamakan yang memiliki keahlian di bidang veteriner atau kesehatan hewan.

Pelamar juga tidak sedang menjadi anggota partai politik atau memiliki afiliasi politik tertentu.

Job Fair Disnakertrans Jatim Senin 20 Agustus, Ada 3000 Lowongan Kerja, Catat Lokasinya, Gratis!

Memastikan tidak ada kecurangan dalam pengisi badan pengawas perusahaan, pelamar disyaratkan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya

Serta tidak memiliki hubungan kerabat dengan Anggota Direksi atau Anggota Badan Pengawas PD RPH Surabaya.

Hubungan kekerabatan tersebut berlaku sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.

Syarat selanjutnya yakni tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berikut berkas-berkas yang harus dipenuhi:

1. Daftar Riwayat Hidup

2. Fotocopy Ijazah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved