Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hingga Juli 2018, 47 Juru Parkir Nakal Dikenai Sanksi Oleh Dishub Surabaya, 9 Orang Diberhentikan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas kendaraan parkir sembarangan dan juru parkir (jukir) nakal.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Ani Susanti
pipit/Surya
Petugas Dishub Surabaya tertibkan parkir liar di Surabaya 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas kendaraan parkir sembarangan dan juru parkir (jukir) nakal.

Kasi Parkir Dishub Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, puluhan jukir nakal dikenai sanksi.

"Sudah ada 47 jukir kita sanksi hingga Juli 2018," kata Tranggono.

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan jukir adalah menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

Lalu adapula jukir yang tidak terdaftar alias ilegal.

Gelar Bersih-bersih Pantai Kenjeran, Ini Harapan Kelompok Studi BANYU Universitas Airlangga

Pelanggaran tersebut berasal dari laporan pemilik kendaraan yang menjadi korban jukir nakal serta temuan petugas di lapangan.

Meski banyak jukir dikenai sanksi, Tranggoni mengatakan jumlah jukir 'nakal' tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Tranggono menyebut di tahun 2017 ada 86 jukir nakal yang ditindak.

"Sementara sampai Juli 2018, dari 47 jukir, ada 9 yang kita berhentikan dari. Sisanya kami beri surat peringatan 1 dan 2. Jika dibanding tahun lalu menurun," jelasnya.

Penurunan tersebut, kata Tranggono dikarenakan adanya beberapa zona parkir.

Para jukir yang terdaftar diketahui diberikan gaji sesuai besaran UMK Surabaya.

Dikritik Akibat Lipsync di Pembukaan Asian Games 2018, Via Vallen: Yang Malu Bukan Hanya Saya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved