Racik Sendiri Beri Pemutih Pakaian dan Pengawet, Begini Pengakuan Miris Penjual Miras Maut di Gresik
Penjual miras pembawa maut pemuda Gresik ditangkap dan beri pengakuan mengejutkan terkait proses pembuatan miras oplosan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik menangkap penjual minuman keras (miras) yang diduga mengakibatkan tiga pemuda Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tewas, Senin (20/8/2018).
Tersangka Petros Roy Bernardo (37), ditangkap di rumahnya area Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tertangkapnya PRB berdasar keterangan saksi-saksi korban, bahwa miras yang diminum berjamaah didapat dari Surabaya. Sehingga, anggota Polres Gresik bersama Tim Jatanras Polda Jatim langsung menggerebek rumah PRB.
• Asyik Pesta Berjamaah, 31 Pemuda Gresik Keracunan Miras Oplosan, Tiga Orang Meregang Nyawa
Ketika digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bahan racikan miras. Yaitu, satu liter essence atau perasa makanan, satu stabil mineral, satu kotak atric acid sebagai bahan baku pemutih pakaian, natrium benzoat sebagai pengawet makanan.
Menurut mantan Kapolres Bojonegoro ini, untuk memesan miras ini, pembeli harus pesan melalui ponsel, kemudian tersangka membuatkan orderan miras tersebut.
Setiap liter miras oplosan dijual Rp 40.000. Namun, tersangka menjual paketan 30 liter seharga Rp 1 juta.
Miras tersebut dipesan saksi korban pada Selasa (14/8/2018), kemudian digunakan pesta miras pada Kamis (16/8/2018) malam.
• Peracik Miras Ikut Tewas Usai Pesta Nonton Bola, Ini Identitas 3 Pemuda Gresik yang Meregang Nyawa
Selanjutnya, para korban merasakan perutnya sakit pada Sabtu (18/8/2018). Ternyata tiga korban meninggal dunia diduga akibat miras pada Minggu (19/2018) dini hari.
"Tersangka mengaku baru memproduksi miras pada Januari 2018. Dijual dari mulut ke mulut. Dan ada yang pesan melalui telepon selulernya kemudian diantar menggunakan mobil nopol L 1859 TH," kata Wahyu didampingi Kasat Reskrim Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Tim Jantanras Polda Jatim, Senin (20/8/2018).
Sementara itu, tersangka PRB mengaku, keterampilan meracik miras dengan berbagai bahan baku itu didapat dari teman saat dirinya mendekam di Lapas Polresta Sidoarjo. Dari itu dia mencoba mempraktikkan di rumahnya.
"Setiap satu jerigen keuntungan rata-rata sekitar Rp 500.000," terangnya.
• Jadi Gubernur Jatim, Khofifah Beberkan Dapat Pesan Khusus ini dari Cawapres Maruf Amin
Tersangka Petrus Roy Bernardo mengelak bahwa bahan miras yang diraciknya dapat membahayakan nyawa seseorang, sebab bahan bakunya terbuat dari berbagai bahan baku minuman dan makanan.
"Saya tidak tahu kalau berakibat mematikan, sebab bahan baku untuk makanan. Di pasar-pasar banyak ditemukan bahan itu," kilah pira yang pernah menjadi atlet internasional ini.
Akibat perbuatannya itu, Petros Roy Bernardo dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
• Bayar ONH Plus Rp 190 Juta, Nenek Jimani asal Lamongan Hanya Wukuf di Rumahnya Sendiri
Pasal lainnya yaitu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Surya/Sugiyono)