Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Idul Adha

Idul Adha 2018 - Berikut Hukum dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Islam

Saat Idul Adha, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/NURAINI FAIQ
Dokter saat memeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNJATIM.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu (22/8/2018).

Saat itu, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, banyak juga yang belum mengenal lebih jauh terkait hukum serta tata cara menyembelih hewan kurban.

Dilansir dari NU Online, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah).

Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban)

Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Agar Tetap Aman Dikonsumsi, Simak Nih 6 Langkah Menyimpan Daging Kurban saat Idul Adha 2018

Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinazari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:

1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 2018, 10 Dzulhijjah 1439 Hijriyah

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved