Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geledah Rumah Kos Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Hampir Terkecoh Kotak Perhiasan Mewah

Polisi hampir terkecoh kotak perhiasan mewah, saat menggeledah rumah kos pengedar narkoba di Surabaya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Ketiga tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Rabu (22/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syaifudin (23), warga Jagir Wonokromo Surabaya tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Jambangan ketika bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Bendul Berisi Surabaya.

Mereka melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka untuk mencari barang bukti narkoba.

Polisi nyaris tertipu saat menemukan sebuah kotak perhiasan yang disimpan tersangka di dalam lemari kamarnya. Mereka sempat mengira kotak itu berisi perhiasan mewah.

Namun setelah dibuka ternyata ditemukan satu poket sabu-sabu milik tersangka dibungkus uang kertas pecahan Rp 2000 berbentuk lipatan kecil.

Sabu-sabu seberat 0,28 gram tersebut sengaja disimpan tersangka di dalam kotak perhiasan agar tidak mudah ditemukan oleh orang lain.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam menjelaskan, ungkap kasus narkoba ini bermula dari penangkapan dua tersangka pengedar narkoba.

Satu tersangka berstatus masih dibawah umur, RFR (17) warga Bendul Berisi Wonocolo Surabaya. Dia ditangkap bersama temannya sesama pengedar narkoba MRA (18) warga Wonokromo.

"Barang terlarang itu berasal dari tersangka Syaifudin," ujarnya saat dihubungi Surya (Grup Tribunjatim.com), Rabu (22/8/2018).

Menurut Anam, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dan 425 butir pil koplo.

Berdasarkan hasil penyidikan barang terlarang itu diperoleh ketiga tersangka dari seorang pengedar narkoba di Wiyung.

Sedangkan ratusan butir pil koplo diperoleh dari pelaku DM yang kini berada di Lapasa Pamekasan Madura.

Menurut dia, tersangka Syaifudin membeli sabu-sabu berharga Rp 700 ribu. Kemudian, dia mengemas kembali sabu-sabu menjadi lima poket kecil yang dijualnya berharga Rp 200 ribu.

"Tersangka berdalih baru mengedarkan narkoba selama dua pekan ini," tegas Anam. (Surya/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved