Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pejabat Polres Kediri Kena OTT Pungli SIM Tim Saber Mabes Polri, Satresnarkoba Langsung Beraksi

Satresnarkoba langsung beraksi setelah pejabat Polres Kediri kena OTT pungli SIM Tim Saber Pungli Mabes Polri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Dua dari enam tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres Kediri karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, Rabu (22/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli di Satpas SIM Polres Kediri tidak mengurangi kinerja bagian lain di jajaran Polres Kediri.

Malahan Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba.

Ada lima kasus yang diungkapkan dengan mengamankan enam orang tersangka. Barang bukti yang disita ratusan butir pil dobel L.

Para tersangka pertama yang diringkus masing-masing, Dimas Nyoman (21) warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Petugas mengamankan barang bukti 55 butir pil dobel L.

Polres Kediri Kena OTT Tim Saber Pungli, Deretan Motor Antre SIM Langsung Sepi Berbalut Spanduk Calo

Tersangka kedua yang diringkus Agus Setiawan (23) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 100 butir pil dobel L.

Tersangka ketiga yang diamankan Septian Wicaksono (23) juga warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang disita 326 butir pil dobel L.

Sementara tersangka keempat dan kelima yang diamankan Yohanes Martin (33) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare dan Edi Agus Kristanto (26) warga Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pasca Pejabat Polres Kediri Kena OTT Tim Saber Pungli, Petugas SIM Langsung Berubah Drastis

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 29 butir pil dobel L.

Tersangka ke enam yang diringkus atas nama Eko Budi Santoso (29) warga Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 200 butir pil dobel L.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setyabudi menjelaskan, selain mengamankan barang bukti pil dobel L, juga diamankan HP yang dipakai transaksi.

Kapolres Lagi Dinas Luar ke Polda Jatim, Polres Kediri Beri Jawaban Ngambang Terkait OTT Pungli SIM

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang memergoki transaksi dan pesta narkoba. Para tersangka tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L tanpa izin.

Ke enam tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.

"Untuk kepentingan penyelidikan ke enam tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kediri," tegas AKP Setyabudi. (Surya/Dim)

Berawal di Apotek, Adri yang Malu Dilihat Orang Banyak Lalu Memukul dan Akan Potong Leher Istrinya

Kerahkan Keluarga Sisir Masjid Musala Buru Daging Kurban Gratis, Lalu Dijual Murah Meriah ke Pasar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved