Diduga Jaringan Lapas Madura, Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap di Bendul Merisi Surabaya
Dua pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di sebuah rumah kos Jalan Bendul Merisi, Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengedar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di sebuah rumah kos Jalan Bendul Merisi, Surabaya.
Kapolsek Jambangan, Kompol Khairul Anam mengatakan, penangkapan dua pengedar narkoba tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Surabaya Selatan.
Tersangka berinisial MRA (18), warga Ubi Jagir Surabaya dan RFR (18), warga Bendul Merisi diduga polisi kerap bertransaksi narkoba di daerah Bendul Merisi.
• Shinta Putri, Mahasiswi yang Tewas di Jerman akan Dimakamkan Besok Siang
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu," jelas Khairul Anam, Rabu (22/8/2018) malam.
Saat penangkapan, pemuda berumur 18 tahun itu membawa satu poket sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Setelah digeledah, RFR juga menyimpan pil koplo sebanyak 425 butir.
Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana Lapas Madura.
"Sabu-sabu pengakuannya diperoleh dari pengedar di Wiyung. Untuk pil koplo didapat dari DMS, diduga berada di Lapas Madura kasus narkoba," kata Khairul Anam.
Saat ini, pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Jambangan, sementara polisi mengembangkan kasusnya untuk menangkap pengedar lain dari komplotan ini.
• Tiba di Jakarta Siang ini, Jenazah Shinta Putri Tidak Langsung Dipulangkan ke Malang